BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun

Desy Setyowati
25 April 2016, 18:35
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) memperingatkan risiko masuknya dana reptariasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Jika instrumennya tidak dipersiapkan dengan baik maka berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Berdasarkan kajian BI, penerapan tax amnesty bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun tahun ini. Sedangkan potensi masuknya dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri hasil kebijakan tersebut bisa mencapai Rp 560 triliun.  

Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, masuknya aliran modal (capital inflow) dalam jumlah besar, seperti repatriasi dana tax amnesty, di tengah masih terbatasnya instrumen keuangan bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi di dalam negeri. Apalagi, masih ada aliran masuk dana investor asing belakangan ini seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini tentu berpotensi memberi tekanan pada pengelolaan makro ekonomi. Keterbatasan instrumen investasi juga bakal menaikkan harga aset-aset di pasar keuangan.

Di pasar surat utang, permintaan Surat Berharga Negara (SBN) akan meningkat. Padahal, persediaan SBN saat ini hanya Rp 288 triliun. Selain itu, banjir dana di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) juga bisa menurunkan suku bunga.

Dari sisi perbankan, Agus menjelaskan, dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas di perbankan, terutama bank persepsi. Yakni bank umum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran penerimaan uang tebusan dan repatriasi pengampunan pajak. Efek lanjutannya, penyaluran kredit diprediksi akan meningkat.

(Baca: Gubernur BI Ungkap Lima Kunci Sukses Tax Amnesty kepada DPR)

“Bagaimana mengantisipasi tingginya arus modal yang masuk agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi,” kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (25/4).

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BI akan fokus pada dua kebijakan. Pertama, pelaksanaan tax amnesty harus konsisten dengan mendorong dana repatriasi ke instrumeninvestasi  jangka panjang. Tujuannya agar tidak membebani makroekonomi jangka pendek. “Instrumen yang ada akan kami bicarakan lebih rinci,” katanya.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...