Terbelit Audit Cost Recovery, Total: Itu Bukan Kerugian Negara
Total E&P Indonesia punya pandangan berbeda terhadap hasil temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan dana penggantian biaya operasi atau cost recovery. Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Perancis ini menganggap hal tersebut bukanlah suatu bentuk penggelembungan dana yang dapat merugikan negara.
“Kami tidak melihat itu sebagai kerugian negara atau mark-up, karena itu dilakukan untuk kebutuhan operasional,” kata Vice President Corporate Communication HR and Finance Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto di kantor Total, Jakarta, Senin (25/4).
Menurut dia, BPK setiap tahun memang mengaudit biaya cost recovery yang dibayarkan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas. Proses audit ini biasanya membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan karena sektor industri migas sangat luas. Apalagi ketentuan yang ada di dalam kontrak, banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
(Baca: Penyimpangan Cost Recovery, SKK Migas Bisa Potong Lifting Kontraktor)
Dalam proses tersebut, Novi mengatakan, kontraktor selalu diberikan hak untuk menjawab temuan dari BPK. Temuan BPK tersebut, juga tidak sepenuhnya akan diterima oleh kontraktor. Alhasil, kontraktor akan menyiapkan data tambahan.
Terkait temuan penyimpangan cost recovery tersebut, dia menyatakan, para kontraktor saat ini terus berdiskusi dengan SKK Migas. Jika memang nantinya terbukti audit BPK tersebut benar, maka kontraktor siap untuk mengoreksi cost recovery yang sudah diterima. “Setiap tahun itu selalu clear, BPK kan baru selesai memberi laporan tahun sebelumnya. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini clear,” ujar dia.