DPR Minta Moratorium Pembentukan Anak Usaha BUMN

Miftah Ardhian
26 April 2016, 12:38
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta moratorium atau penangguhan pembentukan anak-anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permintaan itu berdasarkan banyaknya kasus penyelewengan dan kerugian yang diakibatkan oleh pembentukan anak-anak usaha BUMN ini.

Wakil Ketua Komisi BUMN (Komisi VI) DPR Azam Azman mengungkapkan, adanya praktik pembentukan anak usaha BUMN berbentuk perusahaan wahana khusus atau special purpose vehicle (SPV). Tujuannya untuk melepaskan sebagian aset dari induk usahanya yang notabene adalah BUMN, sehingga merugikan negara.

Advertisement

“Informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata anak perusahaan itu menjadi special vehicle untuk melepaskan aset. Sebanyak 60 persen penyelewengan itu ada di anak perusahaan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan perwakilan Kementerian BUMN dan beberapa BUMN sektor pertambangan di Jakarta, Senin (25/4) malam. Karena itulah, DPR meminta penangguhan pembentukan semua anak usaha BUMN sampai DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) BUMN.

Sebenarnya, keputusan DPR yang meminta moratorium pembentukan anak usaha BUMN itu sudah ada dalam keputusan Panitia Kerja (Panja) aset BUMN pada 2014 lalu. Namun, sepertinya keputusan tersebut tidak terlalu dihiraukan oleh BUMN. Kini, Komisi VI DPR menegaskan kembali keputusan tersebut. Azam mengatakan, mekanisme pembentukan anak usaha BUMN akan dimasukan dalam RUU BUMN sehingga penyelewengan oleh anak usaha bisa diminimalisir.

Meski begitu, dia menilai pembentukan anak usaha dengan mekanisme join venture alias patungan masih bisa dilakukan dan tidak perlu moratorium. Alasannya, pembentukan anak usaha patungan itu murni untuk kepentingan bisnis. Selain itu, perusahaan pelat merah Indonesia perlu membentuk joint venture dengan perusahaan lain karena minimnya teknologi dan pembiayaan.

(Baca: Bentuk Holding, Menteri Rini Jamin Anak Usaha Tetap Berstatus BUMN)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement