Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak

Ameidyo Daud Nasution
27 April 2016, 14:58
Joko Widodo
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR dan prosesnya tengah berlangsung. Meski begitu, Presiden Joko Widodo mempersiapkan peraturan pemerintah jika pembahasan rancangan tersebut menemui masalah.

Presiden Joko Widodo menyiapkan langkah antisipasi jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menghadapi masalah atau mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertimbangannya, kebijakan pengampunan pajak dibutuhkan pemerintah untuk mendukung target penerimaan pajak tahun ini.

Menurut Jokowi, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR dan prosesnya tengah berlangsung. Meski begitu, dia mempersiapkan peraturan pemerintah jika pembahasan rancangan tersebut menemui masalah. “Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” kata Jokowi seusai menghadiri acara “Indonesia E-Commerce Summit and Expo” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Rabu (27/4).

Advertisement

Namun, Presiden tidak menjelaskan lebih detail perihal materi PP tentang deklarasi pajak tersebut. Yang jelas, pemerintah tidak harus tergantung kepada UU Tax Amnesty.

(Baca: Bertemu Jokowi, DPR Janjikan RUU Tax Amnesty Rampung Bulan Ini)

Para pimpinan DPR telah menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/4) dua pekan lalu. "Pertemuan konsultasi ini dimaksudkan untuk percepatan pembahasan RUU Tax Amnesty yang merupakan fokus bersama, DPR atau pemerintah," ujar Ketua DPR Ade Komarudin. Menurut dia, DPR akan mengupayakan pembahasan RUU Tax Amnesty bisa selesai dalam masa sidang sekarang. Masa persidangan ini sedang berlangsung hingga 29 April mendatang.

Saat ini, pembahasannya masih dilakukan oleh Komisi Keuangan (Komisi IX) DPR. Berbagai pihak terkait diundang untuk memberikan pandangannya terhadap rancanangan beleid tersebut. Mulai dari kalangan pengusaha, pakar hukum, otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hari Rabu ini, Komisi XI mengundang Bursa Efek Indonesia.

(Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement