Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah

Desy Setyowati
27 April 2016, 12:51
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Masuknya dana repatriasi hasil tax amnesty ke dalam negeri (capital inflow) tidak memicu volatilitas atau apresiasi rupiah secara berlebihan.

Bank Indonesia memperkirakan masuknya dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam jumlah besar dapat menimbulkan gejolak nilai tukar di dalam negeri. Karena itu, bank sentral akan menjaga agar penguatan rupiah tidak terlalu besar.  

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung berharap masuknya dana repatriasi hasil tax amnesty ke dalam negeri (capital inflow) tidak memicu volatilitas atau apresiasi rupiah secara berlebihan. Dengan begitu, mata uang rupiah tidak menguat terlalu tinggi. Sebab, kalau rupiah terlalu kuat maka akan merugikan sisi yang lain, khususnya mengganggu stabilitas makroekonomi. Misalnya, daya saing ekspor Indonesia bisa menurun karena harga produknya menjadi lebih mahal.

Selama ini, BI menilai pergerakan rupiah cukup terkendali. Pada awal tahun ini, rupiah sempat berfluktuasi dengan kenderungan menguat rata-rata 10-11 persen berkat aliran masuk dana asing. Dana yang masuk itu mencapai US$ 4,9 miliar, yang sebanyak US$ 3,7 miliar di antaranya bersarang di Surat Utang Negara (SUN). Sedangkan selama Maret-April ini, pergerakan rupiah relatif rendah, yaitu rata-rata 5,6 persen.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga akhir bulan ini, rupiah sudah menguat 3,96 persen ke level Rp 13.260 per dolar Amerika Serikat (AS). Menurut Juda, penguatan rupiah ini masih sesuai dengan fundamental ekonomi dan tidak mengganggu daya saing ekspor Indonesia.

(Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)

Ke depan, dia melihat, aliran masuk repatriasi dana tax amnesty memang berpotensi menimbulkan volatilitas rupiah secara berlebihan. Meski begitu, BI berupaya menjaga penguatan rupiah tidak lebih dari 10 persen. “Kami akan jaga (volatilitas rupiah) tidak lebih dari (10 persen) itu,” katanya di Jakarta, Selasa (26/4).

Berdasarkan kajian BI, potensi nilai repatriasi dana dari kebijakan pengampunan pajak mencapai Rp 560 triliun. Sedangkan penerimaan pajak bisa bertambah sebesar Rp 45,7 triliun. Padahal, daya tampung pasar uang dalam negeri masih minim. Surat Berharga Negara (SBN) misalnya, saat ini hanya mampu menghimpun dana Rp 288 triliun. Alhasil, masuknya dana repatriasi dapat menekan harga SBN.

(Baca: KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...