Tak Semua Aset Tax Amnesty Akan Bisa Masuk ke Indonesia

Desy Setyowati
28 April 2016, 13:24
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan dana repatriasi hasil pengampunan pajak bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Pemerintah hingga kini belum dapat memastikan total nilai aset yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), termasuk dana yang masuk dan ditempatkan di dalam negeri (repatriasi). Bahkan,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui tidak semua aset pengampunan pajak tersebut dapat dibawa pulang ke Indonesia.

“Yang kami harapkan, Presiden mengajak seluruh pemilik dana untuk merepatriasikan sebesar-besarnya (aset mereka) ke Indonesia. Tapi kami juga tahu tidak mungkin 100 persen,” katanya di Jakarta, Rabu (27/4) sore. Meski begitu, Bambang optimistis jumlah dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak ini cukup besar sehingga mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Menurut Bambang, aset milik warga Indonesia di luar negeri tersimpan dalam berbagai bentuk. Antara lain properti, perusahaan, ataupun deposito. Meski sempat menyebutkan potensi dana repatriasi dari pengampunan pajak melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar Rp 11.450 triliun, dia mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya. “Nanti kami lihat,  tidak bisa mengira-kira,” ujarnya.

(Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak)

Hingga kini memang belum ada perhitungan tunggal dan seragam mengenai potensi dana tax amnesty dan repatriasi. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan dana repatriasi hasil pengampunan pajak bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Taksiran itu berdasarkan hasil survei kepada 10 ribu pengusaha.

Sementara itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), dana pengampunan pajak yang masuk dan ditempatkan di dalam negeri hanya Rp 560 triliun. Jika dihitung dengan tarif tebusan satu, dua, dan tiga persen untuk aset yang direpatriasi dan dua, empat, dan enam persen bagi aset yang hanya dilaporkan,  maka nilai penerimaan perpajakannya mencapai Rp 45,7 triliun tahun ini.

(Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...