Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal

Desy Setyowati
29 April 2016, 19:21
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada masa sidang IV tahun 2015-2016. Pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya, setelah reses tanggal 17 Mei 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, dia tidak mau menjelaskan pasal terkait apa saja pasal-pasal tersebut.

“Pokoknya tiga sampai empat pasal,” kata Bambang usai menghadiri acara ACI-FMA World Congress di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Jumat (29/4). (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi)

Saat pembahasan RUU, Komisi XI sempat mempersoalkan besaran tarif tebusan yang harus dibayar peserta yang ingin mendapatkan pengampunan pajak. Persoalan ini didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan para pakar, pengusaha, hingga penegak hukum, dalam dua pekan terakhir.

Dalam draf RUU Tax Amnesty, tarif tebusan ditetapkan sebesar 1, 2, dan 3 persen peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri. Kemudian 2, 4, dan 6 persen bagi yang hanya bisa mendeklarasikan asetnya di luar negeri.

Meski masa sidang IV di DPR berakhir hari ini, pemerintah berusaha agar pembahasan RUU Tax Amnesty bisa rampung pada masa persidangan 2015-2016. Aturan ini akan sangat menentukan pemerintah menetapkan target penerimaan dan defisit anggaran tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...