Jonan Tolak Usulan Soal Izin Kapal Migas Berbendera Asing

Safrezi Fitra
29 April 2016, 12:26
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan: ?Pokoknya kalau kendaraan atau berbendera asing harus izin, kalau tidak bagaimana? Tidak usaha ada negara saja.?

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan menolak usulan untuk memberi pengecualian izin bagi kapal pengeboran migas (drilling ship) asing beroperasi di dalam negeri. Menurutnya setiap kapal asing wajib, harus memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

“Pokoknya kalau kendaraan atau berbendera asing harus izin, kalau tidak bagaimana? Tidak usaha ada negara saja,” ujarnya kepada Katadata di kompleks Istana Negara, Kamis (28/4). (Baca: Kementerian ESDM Minta Kemudahan Azas Cabotage untuk Migas)

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perhubungan melonggarkan kewajiban asas cabotage untuk industri hulu minyak dan gas (migas). Meski industri migas ini sudah diperbolehkan menggunakan kapal asing, tapi harus memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah memang tengah mengkaji beberapa insentif untuk industri hulu migas. Salah satunya adalah azas cabotage bagi kapal pengeboran (drilling ship). 

“Kami sedang perjuangkan ke Kementerian Perhubungan,” kata dia kepada Katadata, Rabu (27/4). Harapannya, insentif ini bisa meringankan beban para kontraktor migas di tengah rendahnya harga minyak dunia. (Baca: Asosiasi Migas Berharap Insentif selama Harga Minyak Rendah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...