Proyek Listrik Molor, Sudirman: Presiden Evaluasi Manajemen PLN

Miftah Ardhian
18 Mei 2016, 19:33
Sofyan Basir
Katadata
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Pemerintah menyoroti kelambanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal itu telah menghambat penyelesaian megaproyek pembangkit listrik 35 gigawatt (GW) yang merupakan program pemerintah hingga 2019. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengevaluasi manajemen dan proses pengambilan keputusan di tubuh PLN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah sudah terlalu lama menunggu penyerahan revisi RUPTL dari PLN. Padahal, seharusnya PLN bisa segera merampungkan dokumen revisi sesuai permintaan Kementerian ESDM karena hal itu tidak menyulitkan.

Akibat masalah tersebut, tak hanya PLN, pemerintah juga menerima efek berantai dari keterlambatan penyerahan revisi RUPTL PLN. “Ini bukan sekadar masalah penyerahan dokumen, tapi dari keterlambatan ini masalah jadi kemana-mana,” katanya di Jakarta, Rabu (18/5).

Karena itu, jika sampai Jumat nanti (20/5) PLN tidak menyerahkan dokumen revisi RUPTL maka pemerintah akan menempuh jalan lain. Namun, Sudirman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jalan lain yang bakal diambil pemerintah.

Menurut dia, terhambatnya proyek pembangunan pembangkit listrik ini bukan semata-mata akibat masalah pembebasan lahan. Sebab, pembebasan lahan memang kerap dikeluhkan di lapangan dan merupakan masalah yang akan terus muncul di berbagai lokasi pembangunan pembangkit listrik.

(Baca: Tiga Poin Utama Revisi Rencana Pembangkit Listrik PLN)

Namun, Sudirman melihat, masalah utama pembangunan pembangkit listrik adalah kurangnya komunikasi dan kerjasama antara PLN dengan pihak-pihak terkait. Alhasil, megaproyek ini mulai dari proses perencanaan hingga pembangunannya tidak dapat berjalan lancar.

Berdasarkan kondisi itulah, Sudirman mengaku, Presiden telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja PLN. Yaitu evaluasi manajemen, baik manajemen pengambilan keputusan dan manajemen pengadaan di tubuh PLN. “Manajemen PLN, decision making-nya bagaimana, dan kemudian proses procurement,” katanya. Evaluasi itu dilakukan agar langkah PLN tetap selaras dengan kebijakan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 GW.

Secara terpisah, Wakil Ketua Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono juga menyoroti kinerja manajemen PLN. “Alasan PLN (menunda keputusan proyek) tidak konsisten,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (18/5).

(Baca: ESDM Desak PLN Rampungkan Revisi Rencana Proyek Listrik Pekan Ini)

Ia mengungkapkan, pemangkasan kewenangan Dewan Komisaris PLN turut menghambat penyelesaian proyek. Pihak direksi mengambil alih semua tanggung jawab dan memangkas kewenangan dewan komisaris dalam pelaksanaan lelang proyek.

Agung mencontohkan, terhambatnya pembangunan proyek Jawa-5 merupakan tanggung jawab PLN. Seperti diketahui, manajemen PLN secara sepihak membatalkan proses lelang pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...