Datangi Kantor Bank Dunia, BKPM Promosi Deregulasi Kemudahan Bisnis

Yura Syahrul
23 Mei 2016, 19:07
Bank Dunia
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah terus berupaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/ EODB) Indonesia di antara semua negara yang disurvei setiap tahun oleh Bank Dunia. Untuk itu, di hadapan para petinggi Bank Dunia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani akan memaparkan hasil deregulasi yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini.

Rencananya, Franky didampingi Hakim Agung MA Syamsul Ma’arif, Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eko Rizanoordibyo, dan Kepala Divisi Komersial Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun akan berkunjung ke kantor pusat Bank Dunia di Washington D.C., Amerika Serikat, Senin ini (23/5). Rombongan tersebut akan diterima oleh Direktur Grup Indikator Global Bank Dunia Augusto Lopez Claros beserta tim Doing Business.

Advertisement

Menurut Franky, kunjungan tersebut bertujuan memberikan informasi yang utuh terhadap berbagai upaya pemerintah memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Jadi, ada dua topik utama yang akan disampaikannya.

Pertama, reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kedua, perbaikan dalam upaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha terkait 10 indikator utama dan implementasinya.

(Baca: Terkendala Implementasi, Paket Kebijakan Sulit Dorong Ekonomi)

Dari sisi reformasi, yang telah dilakukan pemerintah adalah merombak dan melakukan penyederhanaan perizinan melalui BKPM. Mulai dari pelaksanaan sistem online, pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat, layanan izin investasi 3 jam serta kemudahan investasi langsung konstruksi. “Layanan izin investasi 3 jam memangkas proses yang membutuhkan waktu 23 hari kini hanya membutuhkan waktu 3 jam,” kata Franky dalam siaran pers BKPM, Senin (23/5).

Sedangkan dari sisi perbaikan kemudahan berusaha, pemerintah telah melakukan berbagai hal dan mulai menuai hasilnya. Contohnya untuk indikator memulai usaha, telah dilakukan penyederhanaan dari 13 prosedur menjadi 5 prosedur. Adapun waktu proses yang dilakukan juga dikurangi dari 48 hari menjadi 5 hari. “Kemudian biaya yang diperlukan juga dikurangi dari Rp 5,7 juta atau sekitar US$ 410 menjadi Rp 1,2 juta atau sekitar US$ 86,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement