Lindung Nilai Valas Marak, Risiko Gagal Bayar Utang Korporasi Turun

Desy Setyowati
25 Mei 2016, 13:26
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Tingkat kepatuhan korporasi di Indonesia. yang wajib melakukan lindung nilai (hedging) valuta asing (valas) semakin meningkat. Hal ini berdampak terhadap berkurangnya risiko gagal bayar utang valas perusahaan.

Bank Indonesia (BI) mencatat, saat Peraturan BI (PBI) tentang penerapan prinsip kehati-hatian valas oleh korporasi mulai berlaku tahun 2014, tingkat kepatuhan korporasi melakukan hedging valas sebesar 78 persen. Kini, besarannya telah meningkat menjadi 87 persen dari total perusahaan yang diwajibkan melakukan lindung nilai tersebut.

Bahkan, BI mencatat, sebanyak 91 persen korporasi telah menjalankan kewajiban hedging valas terhadap utang yang jatuh tempo enam bulan. Alhasil, tingkat kepatuhan korporasi menjaga likuiditas pun meningkat menjadi 84 persen.

(Baca: Tekan Risiko, Transaksi Lindung Nilai Melonjak Tajam)

Di sisi lain, jumlah transaksi lindung nilai terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal itu terlihat dari peningkatan porsi transaksi derivatif di pasar valas domestik dibandingkan total transaksi valas yang mencapai 40 persen pada tahun ini. Padahal, pada tahun lalu porsinya masih 35 persen.

Mengacu kepada sejumlah pencapaian tersebut, Gubernur BI Agus Martowardojo meyakini risiko terjadinya gagal bayar utang korporasi akan semakin berkurang. Kendati risiko gejolak nilai tukar rupiah meningkat dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, seperti India dan Kolombia. Namun, kondisi Indonesia masih lebih baik dibandingkan beberapa negara lain, seperti Chili, Rusia, dan Turki.

(Baca: Waspadai Efek Superdolar, BI Awasi Lindung Nilai Utang Swasta)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...