Terminal 3 Selesai, Penerbangan Soekarno-Hatta Tak Bertambah

Maria Yuniar Ardhiati
30 Mei 2016, 17:35
Bandara Soetta
Donang Wahyu|KATADATA

PT Angkasa Pura II akan mengoperasikan perluasan Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Juni mendatang. AirNav Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penyedia layanan navigasi penerbangan pun menyiapkan prosedur di area apron agar lalu-lintas penerbangan lancar.

Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Darjono menjelaskan, kehadiran Terminal Tiga memang akan meningkatkan kapasitas area parkir pesawat serta ruang tunggu penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. “Tetapi pelayanan Soekarno Hatta untuk take off dan landing untuk sementara akan tetap 72 pesawat per jam,” kata Wisnu kepada Katadata, Senin, 30 Mei 2016.

Hingga saat ini, AirNav pun belum berencana memindahkan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma -Lion, Citilink, dan penerbangan tak berjadwal- ke Bandara Soekarno-Hatta. Namun lembaga ini telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar slot penerbangan di Bandara Halim dievaluasi serta tidak ditambah.

Artinya, kata Wisnu, bisa jadi sejumlah penerbangan yang semula dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma digeser ke Bandara Soekarno Hatta. Namun, keputusan ini ada di tangan pemerintah.

Salah satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Lion Air, juga tidak berencana menambah penerbangan dengan hadirnya Terminal Tiga. “Karena terbatas dengan kapasitas runway,” kata Direktur Operasi Lion Air, Daniel Putut, kepada Katadata, Senin, 30 Mei 2016. (Ekonografik: Soekarno Hatta Siap Saingi Changi dan KLIA).

Terkait kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, kata Wisnu, saat ini belum bisa ditambah menjadi 86 pesawat per jam sesuai rencana tanpa adanya East Cross Taxiway. Wisnu menjelaskan, East Cross Taxiway merupakan jalur penghubung landasan pacu dengan pelataran pesawat atau apron, yang membentang dari runway utara ke selatan bandara.

Angkasa Pura II masih membangun taxiway tersebut. Karena jalur penghubung ini belum selesai terbangun, pemerintah mencabut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 19 Tahun 2015 tentang perataan distribusi jadwal penerbangan untuk peningkatan pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...