Tekan Pengangguran, UMKM Dapat Keringanan Pajak
Pemerintah mengkaji keringanan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelonggaran fiskal ini akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keringanan pajak ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor mikro. Apalagi UMKM menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan produsen besar. (Baca juga: Bekraf dan OJK Kaji Aturan Dana Crowdfunding untuk Usaha Startup).
Dalam hal ini, kelompok usaha tersebut dibagi dalam dua klaster: beromset di bawah dan di atas Rp 300 juta per tahun. Langkah tersebut diharapkan berkembang signifikan dan berimbas pada pengurangan pengangguran.
Untuk merealisasikannya, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan itu, wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omset sampai Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final satu persen.
Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan besaran tarif keringanannya. “Yang pasti sangat rendah,” kata Bambang usai membuka DhawaFest 2016 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016. (Baca: DBS Gandeng Bekraf Dan Katadata Gelar Kompetisi UKM Kreatif).
Dengan kebijakan ini dia berharap bukan hanya jumlah UMKM yang meningkat tetapi juga kualitasnya membaik. Sehingga, usaha mikro bisa semakin besar dan didorong menjadi eksportir. Ke depan, perkembangan UMKM akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkesinambungan.