BPK Temukan 6 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah

Miftah Ardhian
2 Juni 2016, 15:32
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksan yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan enam masalah itu perlu ditindaklanjuti pemerintah. “Maka atas LKPP Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Harry dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Menurut Harry, masalah pertama terkait penyajian Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara (PMN) per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.800,93 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 848,38 triliun merupakan PMN kepada PT Perusahaan Listrik Nasional. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total).

Dalam laporan keuangannya (unaudited), PLN mengubah kebijakan akuntansinya yang tadinya menggunakan ISAK 8, menjadi tidak ISAK 8. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan tetap mewajibkan PLN untuk menerapkan ISAK 8.

ISAK 8 yaitu Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 8. Ini merupakan pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. (Baca juga: BPK Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Penjualan Minyak Blok Cepu).

Pada Juli tahun lalu, PLN menyatakan efisiensi biaya bisa mengontrol pengeluaran bagi perseroan. Di sisi lain, dengan menerapkan ISAK 8, mulai 2012, berdampak pada utang valas perusahaan. Sehingga, penerapan standar akuntansai tersebut juga berpengaruh terhadap laba rugi PLN, yang sangat berfluktuasi karena dipengaruhi nilai tukar rupiah.

Pada posisi seperti ini, BPK menilai dampak penerapan ISAK 8 dan tanpa penerapan ISAK 8 menimbulkan perbedaan nilai penanaman modal negara pada PLN per 31 Desember 2015 yang disajikan sebesar Rp 43,44 triliun. Penggunaan data tersebut lantaran manajemen PLN belum memberikan laporan keuangan per 31 Desember 2015 yang telah melalui proses audit. Sehingga, BPK tidak dapat menentukan apakah perlu penyesuaian atas angka tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...