Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha

Desy Setyowati
2 Juni 2016, 17:41
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara yang mengandalkan setoran pajak, dapat memicu kekhawatiran para wajib pajak, khususnya pengusaha. Padahal, pengusaha tengah menghadapi kondisi lesunya perekonomian. Alhasil, hal ini berpotensi membuat pengusaha enggan melakukan ekspansi untuk mengembangkan bisnisnya.  

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai cara untuk menghimpun pajak lantran dibebani target penerimaan pajak yang terlalu tinggi tahun ini. Tak heran, DJP berupaya meningkatkan rasio pajak, salah satunya dengan mengejar wajib pajak lama (intensifikasi). Strategi ini dianggap lebih cepat untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Persoalannya, langkah tersebut dilakukan saat kondisi ekonomi melambat seperti saat ini. Kondisi ini tentu membuat para wajib pajak, khususnya pengusaha, merasa tidak nyaman lantaran usahanya pun tengah dilanda kelesuan.  

Prastowo menyayangkan, seringkali pemeriksaan dilakukan berulang-ulang untuk kesalahan atau koreksi yang sama. Ini mengesankan DJP hanya mampu mengejar wajib pajak lama.

Selain itu, kewenangan DJP melihat data transaksi kartu kredit perbankan akan mengurangi kepercayaan wajib pajak. "Sekarang yang diperiksa kelas menengah. Berani nggak DJP periksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin atau Setya Novanto, itu kelas atas. Kalau itu dilakukan, orang-orang akan patuh bayar pajak," kata Prastowo dalam acara dikusi pajak yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (2/6).

(Baca: Penerimaan Negara Seret, Defisit Anggaran Bengkak Jadi 2,5 Persen)

Ia juga menyoroti peta jalan kebijakan perpajakan yang berubah-ubah. Yakni melakukan penegakan hukum tetapi juga ingin menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam tahun ini.

Meskipun di sisi lain, Prastowo menilai penerapan amnesti pajak tidak bisa lagi ditunda atau dibatalkan. Sebab, bakal mengganggu kredibilitas DJP di mata masyarakat. Sedangkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibutuhkan kepercayaan publik.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...