Tak Rugikan Negara, Kilang TWU Kembali Dapat Minyak dari Blok Cepu

Anggita Rezki Amelia
2 Juni 2016, 18:10
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

Pemerintah siap memasok kembali minyak mentah dari Blok Cepu ke kilang Tri Wahana Universal (TWU) di Jawa Timur. Keputusan memasok kembali minyak ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam penjualan minyak ke TWU.

Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih mempersiapkan beberapa aspek teknis dan hukum untuk memasok kembali kilang TWU. “Sedang dilakukan pengaturan alokasinya,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (2/6). (Baca: BPK Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Penjualan Minyak Blok Cepu)

Mengenai harga, kata Agus, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai kilang mini. Permen ini akan mengatur harga minyak untuk memasok kilang mini yang berada di dekat mulut sumur. Acuan harganya akan berbeda dengan yang selama ini diberikan untuk kilang mini.

Meski demikian, Agus belum mau menyebutkan apakah harga tersebut akan berada di bawah harga minyak mentah Indonesia. Dia hanya mengatakan pemerintah akan menetapkan mekanisme penentuan harga ICP baru khusus untuk kilang mini.

Dari aspek hukum, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengatakan pemerintah sudah mendapatkan fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Fatwa mengenai  penjualan minyak ke TWU ini telah diperoleh sejak 20 Mei 2016.

Susyanto mengatakan inti dari fatwa Jamdatun tersebut adalah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan harga untuk kilang TWU. Tidak ada aturan yang dilanggar jika pemerintah memeberikan harga yang lebih murah bagi kilang mini tersebut. Mengingat sampai saat ini juga belum ada aturan mengenai hal itu.

“Kewengan pemerintah sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” kata Susyanto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...