Pemerintah Dorong Pengusaha MLM Bayar Pajak

Desy Setyowati
4 Juni 2016, 09:00
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah mendorong para pelaku usaha pemasaran berjenjang alias Multi Level Marketing (MLM) agar bersedia membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak itu dipungut dari bonus yang diterima oleh pengusaha MLM tersebut.

Selama ini, para pelaku usaha MLM masih enggan membayar pajak penghasilan. Sebab, mereka mengeluhkan penghasilan dari bonus yang diperolehnya masih harus dikurangi biaya lainnya.

Advertisement

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan, bonus semacam ini memang masuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 aturan pajak. Namun, aturan tersebut memang belum memperhitungkan biaya lain yang dikeluarkan oleh pengusaha MLM, yang semestinya dihitung sebagai pengurang pajak.

"Memang laba bonus ini tidak netto bersih, karena ada (biaya) kegiatan (seperti) menjalani komunitas dan sharing. Itu juga harus diperhitungkan,” kata Puspita seusai menghadiri forum komunikasi DJP dengan ratusan pengusaha MLM di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (3/6).

Dalam format isian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pun tidak dicantumkan biaya lain tersebut sebagai pengurang pajak. Karena itu, Puspita menjanjikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menampung keluhan tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan mengkajinya untuk melihat kemungkinan adanya aturan baru terkait pajak penghasilan bagi pengusaha MLM.

(Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha)

Namun, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, pihaknya belum berencana mengubah atau membuat aturan baru terkait PPh bagi pengusaha MLM. Ia hanya memastikan Ditjen Pajak akan menampung keluhan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement