Penangkal Penghindar Pajak Aktif, Banyak Perusahaan Naikkan Harga

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2016, 19:31
No image
Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Negara-negara dengan ekonomi besar yang tergabung dalam G-20 dan OECD akan menerapkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project. Karena sistem penangkal penghindaran pajak ini, sejumlah perusahaan berpotensi menaikkan harga produksi untuk merespons beban pajak.

Data konsultan pajak internasional, RSM Indonesia, menyebutkan hanya 8,3 persen perusahaan yang dipredksi tidak menaikkan harga. Sementara 34,1 persen perusahaan akan menaikkan harga 10 persen hingga 24 persen. Adapun sisanya, akan menaikkan harga dengan kisaran 25 persen hingga 50 persen. (Baca: Penghindaran Pajak, Kapolri: Banyak Pengusaha Bandel!).

Advertisement

Managing Partner Governance Risk Control Advisory RSM Indonesia Angela Simanjuntak mengatakan mayoritas korporasi tersebut adalah perusahaan besar dengan revenue US$ 5 juta hingga US$ 1 miliar. Menurut dia, sebenarnya perusahaan tersebut bukan berniat mengemplang pajak. Namun banyak perusahaan yang disurvei masih belum memahami aturan pajak.

Mereka berhitung apabila beberapa peraturan pajak cukup ketat maka otomatis harus melakukan efisiensi dengan menaikkan harga. “Akhirnya banyak yang beranggapan keuntungan mereka akan tergerus dan ada ketidakpastian,” kata Angela saat diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.

Menurutnya, 54 persen responden yang disurvei yakin akan ada peningkatan tarif akibat penyesuaian pajak di beberapa negara. Beberapa perusahaan Indonesia yang akan terdampak oleh BEPS action plan ini adalah perusahaan yang berinvestasi ke luar negeri seperti PT Indofood Sukses Makmur, PT Wijaya Karya, dan PT Pertamina.

Hingga saat ini, kesadaran tentang pemberlakuan BEPS Peoject dan rencana penerapannya di Indonesia masih rendah. Banyak pihak masih disibukkan dengan isu perpajakan lainnya seperti pengampunan pajak atau tax amnesty. “Masih belum popular, karena masih sibuk dengan transfer pricing dan tax amnesty,” ujar Angela.

Mekanisme BEPS Project terdiri dari 15 action plan yang disepakati bersama negara-negara G-20 dan OECD untuk melawan praktik BEPS. Praktik ini merupakan strategi pajak untuk memanfaatkan kelemahan dalam peraturan perpajakan untuk menghilangkan keuntungan ke negara lain (tax haven). (Baca: Panama Papers dan Ketidakadilan Sistem Pajak).

Pada kesempatan yang sama, Managing Partner of Tax, Business Services, and Transaction Support RSM Indonesia Nick Graham menyebutkan sebenarnya penerpaan penangkalan BEPS ini dapat membantu mewujudkan tranparansi di sisj pajak. Namun dunia usaha dan perusahaan multinasional menunggu regulasi lebih jelas.

“Saya khawatir kalau ada beban tambahan pajak maka pilihannya efisiensi, dan juga menaikkan harga,” kata Graham. (Lihat pula: Menimbang Perekonomian, Pemerintah Akan Revisi Target Pajak).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement