Freeport Minta Kepastian Kontrak, Pembangunan Smelter Molor

Miftah Ardhian
10 Juni 2016, 20:00
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan proses peletakan batu pertama atau groundbreaking fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter milik PT Freeport Indonesia akan tertunda. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perpanjangan kontrak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan proses groundbreaking pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur tidak bisa berjalan sesuai dengan target awal. “Kemungkinan meleset itu," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016. (Baca: Hanya 30 Persen Perusahaan Tambang yang Bangun Smelter).

Advertisement

Awalnya pemerintah menargetkan akan melakukan groundbreaking pertengahan 2016. Dengan begitu, pabrik pengolahan dan pemurnian mineral yang bernilai US$ 2,3 milar itu selesai pada 2017. Tapi dengan mundurnya jadwal groundbreaking otomatis jadwal selesai proyek tersebut juga akan mundur.

Bambang mengatakan kontrak Freeport Indonesia di tanah Papua akan berakhir 2021. Proses perpanjangan kontrak belum bisa dilakukan karena masih terganjal aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, proses renegosiasi perpanjangan kontrak pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat).

Meski demikian, Kementerian Energi pernah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. Dalam revisi yang sedang dikaji ini, pemerintah akan mengubah ketentuan renegosiasi kontrak. Batas waktu negosasi ulang kontrak pertambangan akan diubah menjadi 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak. Dengan revisi tersebut, proses renegosiasi kontrak Freeport bisa segera dilakukan sebelum 2019.

Rencana perpanjangan kontrak ini akhirnya berbuntut pada polemik antara Menteri ESDM dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Polemik ini pada pertengahan bulan lalu ketika Setya masih menjabat sebagai Ketua DPR. (Baca: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport)

Saat itu, Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Rizal Ramli: Polemik Sudirman Bisa Seret Bos Freeport)

Polemik itu pun berujung pada mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Di sisi lain, Sudirman juga membatalkan rencana merevisi PP Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Alasannya aturan tersebut akan diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Minerba yang saat ini sedang digodok DPR.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement