Pemerintah Siapkan Aturan Alokasi Minyak Kilang TWU di Blok Cepu

Anggita Rezki Amelia
13 Juni 2016, 19:32
Kilang mini
Katadata

Pemerintah tengah menggodok aturan alokasi minyak mentah yang diproduksi Blok Cepu kepada kilang PT Tri Wahana Universal (TWU). Aturan ini akan dijadikan landasan hukum agar praktik tersebut terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari.  

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, peraturan yang saat ini dibuat pemerintah akan diselaraskan dengan fatwa hukum dari  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Intinya yang mau dilakukan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6). (Baca: Pertamina Minta Harga Wajar Penjualan Minyak Blok Cepu ke TWU)

Kementerian ESDM telah mengantongi fatwa Jamdatun mengenai  penjualan minyak ke TWU pada 20 Mei lalu. Inti dari fatwa Jamdatun tersebut adalah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan harga untuk kilang TWU.

Fatwa itu juga menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar jika pemerintah memberikan harga lebih murah bagi kilang mini tersebut. Mengingat sampai saat ini belum ada aturan mengenai praktik tersebut. Kewenangan pemerintah sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Dalam laporan hasil auditnya, anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan, BPK mengakui tidak ada kerugian negara dalam penjualan minyak mentah dari Blok Cepu ke Kilang TWU. Meskipun harga penjualan minyak di bawah harga minyak Indonesia (ICP). “Bukan kerugian negara. Ada potensi penerimaan yang hilang saja,” ujarnya. (Baca: BPK Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Penjualan Minyak Blok Cepu)

Potensi penerimaan negara yang hilang tidak mencapai triliunan rupiah. Namun, dia tidak mau menyebutkan angka pastinya. Sumber Katadata di industri migas menyatakan, hasil awal audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 47 miliar dari penjualan minyak Blok Cepu kepada TWU sepanjang periode April–Desember 2015. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...