Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara

Desy Setyowati
13 Juni 2016, 12:24
Pembuatan efin
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak masih berjalan alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, pemerintah berharap beleid itu bisa disahkan akhir bulan ini sehingga potensi penerimaannya bisa diperhitungkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Jika gagal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah punya sejumlah opsi untuk menambah penerimaan negara.

Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah rencana jika program pengampunan pajak tidak mencapai target yang diharapkan. “Kami punya plan B, C, D,” katanya di Jakarta, Jumat lalu (10/6).

Advertisement

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai deklarasi pajak. Sayangnya, Luky belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal kebijakan ini, karena pemerintah ingin memastikan bahwa tax amnesty disetujui di DPR. Langkah alternatif ini pun akan disiapkan jika nantinya potensi penerimaan dari tax amnesty tidak sesuai target. “Kami punya rencana back up. Saya bocorkan sedikit, misalnya voluntary compliance (deklarasi pajak),” katanya.

Kebijakan deklarasi pajak sebagai alternatif program pengampunan pajak, pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Menurut Presiden, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah.

(Baca: Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini)

“Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” katanya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail perihal materi PP tersebut.

Sementara itu, pada pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bermodalkan beleid yang diharapkan rampung akhir tahun ini, pemerintah dapat menjalankan reformasi perpajakan mulai tahun depan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan.

(Baca: Revisi UU Ketentuan Pajak Dipercepat, Besaran Denda Diturunkan)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement