Pasokan Gas ConocoPhillips untuk PLN Terkendala Izin PGN

Anggita Rezki Amelia
14 Juni 2016, 10:29
Stand pameran ConocoPhillips
Arief Kamaludin|KATADATA

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menemukan adanya beberapa perubahan kegiatan pengembangan Blok Corridor. Salah satu penyebabnya adalah penundaan pengaliran gas dari blok minyak dan gas bumi di Sumatera Selatan itu kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).

Berdasarkan data SKK Migas yang dipresentasikan dalam rapat kerja dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, penundaan tersebut karena pengaliran gas ke PLN ini membutuhkan izin PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Baca: Porsi Gas di Pembangkit Listrik Naik Jadi 25 Persen)

Kepala Divisi Pengadaan BBM dan Gas PLN Chairani Rachmatullah tidak membantah masalah tersebut. Pengaliran gas dari ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebanyak 40 milar british thermal unit per hari (BBTUD) memang sempat tertunda karena perjanjian transportasi gas dengan PT Transportasi Gas Indonesia belum selesai.

Saat itu, untuk menyalurkan gas, Transportasi Gas memang perlu mengantongi izin pemegang saham terlebih dulu. Salah satu pemegang sahamnya adalah PGN. Namun, PGN belum merestui karena perlu menghitung terlebih dulu kapasitas sisa di pipa tersebut. Apalagi, PGN juga akan memanfaatkan pipa tersebut.

Kini, menurut Chairani, permasalahan sudah selesai setelah adanya perjanjian untuk mengalirkan gas pada pekan lalu. Meski begitu, gas tersebut sampai saat ini belum bisa dialirkan. “Per 1 Juli 2016  gas akan mengalir,” kata dia kepada Katadata, Jumat (10/6) lalu. (Baca: Pasokan Gas Terhenti, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Aceh)

Sedangkan manajemen PGN melalui Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko M. Wahid Sutopo, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Begitu pula dengan pihak ConocoPhillips mengenai dampak penundaan penyaluran gas itu terhadap target produksi siap jual (lifting) gas. Vice Presiden Development and Relation ConocoPhillips, Joang Laksanto, belum menjawab panggilan telepon atau membalas pesan yang dikirimkan Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...