Genjot Kredit, BI Pangkas Suku Bunga dan Longgarkan Pembiayaan

Desy Setyowati
16 Juni 2016, 20:37
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate. Pelonggaran kali ini dibarengi dengan penyesuaian kebijakan makroprudensial lainnya seperti rasio kredit terhadap nilai agunan, Loan to Value (LTV) dan rasio kredit terhadap pendanaan, Loan to Financing Ratio (LFR).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menuturkan pelonggaran ini seiring meredamnya sentimen negatif di pasar keuangan global. Gejolak pasar uang dunia turun setelah keluar rilis investasi nonresidensial Amerika Serikat yang masih menunjukan perlambatan.

Advertisement

Kondisi pasar tenaga kerja Negara Paman Sam pun belum kuat dan ekspektasi inflasi ke depan semakin rendah. Perlambatan ekonomi di Uni Eropa dan Jepang juga mendorong berlanjutnya pelonggaran moneter. (Baca: Sambut Bunga Acuan Baru, BI Rate Diprediksi Tetap Hingga Agustus).

Melihat indikator tersebut, BI menurunkan BI Rate 0,25 persen, dari 6,75 persen menjadi 6,5 persen. Sementara itu, deposit facility dan lending facility masing-masing menjadi 4,5 persen dan 7 persen. Penurunan ini diikuti oleh struktur suku bunga lainnya yakni mulai dari seminggu, dua minggu, sebulan, tiga bulan, enam bulan, dan sembilan bulan yang secara berturut menjadi 5,25 persen, 5,45 persen, 5,7 persen, 6,1 persen, 6,3 persen, dan 6,4 persen.

Selain itu, BI juga melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan LTV pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Ketentuan ini juga berlaku dalam memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. (Baca: Perbankan Optimistis Bunga Acuan Baru Bisa Memacu Kredit).

Dengan catatan, pencairan kredit bertahap sesuai progres pembangunannya sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua. Juga, menaikkan batas bawah LFR terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 menjadi 80 persen dengan batas atas tetap 92 persen.

Pelonggaran ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang hanya delapan persen pada April lalu, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya 8,7 persen. Begitu juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menurun dari 6,4 menjadi 6,2 persen. (Baca: BI Jamin Bunga Acuan Baru Tak Ganggu Target Inflasi dan Ekonomi).

BI memandang pelonggaran kebijakan diperlukan untuk menaikan pertumbuhan kredit baik penawaran ataupun permintaan,” kata Tirta di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Menurutnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah, Non Peforming Loan (NPL), untuk kredit Perumahan Rakyat dan NPL total di bawah lima persen gross. Saat ini, NPL perbankan masih di kisaran 2,9 perse gross atau 1,5 persen net. Dengan catatan ini, sebagian besar bank bisa menerapkan kebijakan tersebut. 

Kredit Properti dan Pembiayaan Properti
Tipe PropertiKetentuan saat iniKetentuan Baru
 
Fasilitas Kredit (FK) IFK IIFK IIIFK IFK IIFK III
Rumah Tapak
Tipe >70 m280 %70 %60 %85 %80 %75 %
Tipe 21>70 m2-80 %70 %-85 %80 %
Tipe ≤21 m2------
Rumah Susun
Tipe >70 m280 %70 %60 %85 %80 %75 %
Tipe 21>70 m290 %80 %70 %90 %85 %80 %
Tipe ≤21 m2-80 %70 %-85 %80 %
Ruko/Rukan-80 %70 %-85 %80 %
Pembiayaan Properti Syariah
Tipe PropertiKetentuan FTV saat iniKetentuan Baru
 
Fasilitas Kredit (FK) IFK IIFK IIIFK IFK IIFK III
Rumah Tapak
Tipe >70 m285 %75 %65 %90 %85 %80 %
Tipe 21>70 m2-80 %70 %-90 %85 %
Tipe ≤21 m2------
Rumah Susun
Tipe >70 m285 %75 %65 %90 %85 %80 %
Tipe 21>70 m290 %80 %70 %90 %85 %80 %
Tipe ≤21 m2-80 %70 %-85 %80 %
Ruko/Rukan-80 %70 %-80 %75 %

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement