RUU Tax Amnesty Tinggal Bahas Masa Berlaku dan Tarif Tebusan

Yura Syahrul
17 Juni 2016, 13:45
Rapat DPR
Arief Kamaludin | Katadata
Suasana rapat kerja pemerintah dengan DPR.

Pemerintah masih menaruh harapan besar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung dalam bulan ini. Pembahasan di Panitia Kerja Tax Amnesty sudah hampir rampung dan tinggal menyisakan dua poin utama, yaitu mengenai masa berlaku dan besaran tarif tebusan pengampunan tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rapat panitia kerja (panja) pembahasan tax amnesty hingga kini masih berlangsung. Namun, poin-poin substansi dalam rancangan beleid tersebut sudah disepakati oleh para anggota panja. “Seperti inti dari tax amnesty ini adalah repatriasi aset,” kata Bambang dalam acara temu wartawan di kediaman dinasnya di Jakarta, Kamis (16/6) malam.

Selain itu, telah disepakati program pengampunan ini hanya berlaku bagi pidana pajak. Jadi, tidak berlaku bagi kasus pidana lainnya, seperti korupsi, narkotika, maupun terorisme.

(Baca: Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty)

Yang lebih penting dari itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, yang juga Ketua Panja Tax Amnesty dari pemerintah, data para wajib pajak peserta amnesti pajak bersifat rahasia dan tidak bisa dijadikan bukti awal untuk mengusut kasus oleh aparat penegak hukum. “Hal itu nantinya ditegaskan dalam undang-undang pengampunan pajak sehingga peserta tax amnesty tidak perlu was-was,” katanya di tempat yang sama.

Meski begitu, Bambang mengakui, masih ada dua poin utama yang belum disepakati antara pemerintah dengan DPR.

Pertama, soal besaran tarif tebusan, baik untuk wajib pajak yang sekadar mendeklarasikan maupun yang membawa kembali masuk (repatriasi) asetnya. Kedua, periode atau masa berlaku pengampunan pajak tersebut.

(Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)

Menurut Bambang, dua poin utama itu memang sengaja diletakkan di akhir pembahasan dan baru diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI). Rapat kerja itu diharapkan bisa terlaksana pekan depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...