Bulan Depan, Pemerintah Pakai Formula Baru Harga Minyak

Anggita Rezki Amelia
20 Juni 2016, 19:50
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah akan menerapkan formula baru dalam menentukan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Dengan formula ini, penentuan harga minyak Indonesia tidak hanya menggunakan dua indikator, yakni RIM Intelligence Co dan Platts.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah akan menambahkan variabel baru dalam formula tersebut yakni harga minyak jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI). “Formula itu akan digunakan bulan depan,” katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (20/6). (Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)

Untuk informasi, ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia. ICP ini biasanya digunakan untuk menghitung bagi hasil dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas). Selain itu, menjadi dasar nilai jual minyak mentah yang menjadi jatah negara.

ICP ini juga digunakan sebagai dasar menghitung penerimaan minyak dan belanja subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lazimnya, ICP ditentukan per bulan dan formulanya dievaluasi setiap semester atau tahunan.

Saat ini ICP dihitung menggunakan formula 50 persen dari RIM Intellegence Co dan sisanya dari Platts. Platts merupakan penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global yang bermarkas di Singapura. Tidak hanya minyak, Platts juga melayani pasar gas bumi, listrik, emisi, tenaga nuklir, batubara, petrokimia dan logam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...