Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka Pajak

Desy Setyowati
21 Juni 2016, 10:46
Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menahan semakin banyaknya aliran dana ke luar negeri. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah berencana membuat sebuah “pulau” yang bisa dijadikan sebagai suaka pajak oleh para pengusaha.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kawasan ini nantinya diharapkan menjadi tempat bagi pengusaha Indonesia untuk membuat dan mendaftarkan perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) miliknya. Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.

Alhasil, para pengusaha akan memilih mendaftarkan perusahannya di pulau suaka pajak di dalam negeri itu ketimbang harus ke luar negeri. Dengan begitu, potensi hengkangnya dana domestik ke luar negeri bakal berkurang. Sebaliknya, pulau suaka pajak itu bisa menyedot dana-dana asing di luar negeri.  

“Kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi based-nya jangan di sana,” kata Bambang seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6) malam. Ia mencontohkan, Pulau Labuan sebagai wilayah suaka pajak yang dibangun pemerintah Malaysia pada tahun 1990.

(Baca: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 50 Triliun dari Pemeriksaan Pajak)

Rencananya, pemerintah akan merealisasikan hal tersebut  setelah penerapan pengampunan pajak tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...