Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka Pajak
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menahan semakin banyaknya aliran dana ke luar negeri. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah berencana membuat sebuah “pulau” yang bisa dijadikan sebagai suaka pajak oleh para pengusaha.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kawasan ini nantinya diharapkan menjadi tempat bagi pengusaha Indonesia untuk membuat dan mendaftarkan perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) miliknya. Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.
Alhasil, para pengusaha akan memilih mendaftarkan perusahannya di pulau suaka pajak di dalam negeri itu ketimbang harus ke luar negeri. Dengan begitu, potensi hengkangnya dana domestik ke luar negeri bakal berkurang. Sebaliknya, pulau suaka pajak itu bisa menyedot dana-dana asing di luar negeri.
“Kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi based-nya jangan di sana,” kata Bambang seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6) malam. Ia mencontohkan, Pulau Labuan sebagai wilayah suaka pajak yang dibangun pemerintah Malaysia pada tahun 1990.
(Baca: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 50 Triliun dari Pemeriksaan Pajak)
Rencananya, pemerintah akan merealisasikan hal tersebut setelah penerapan pengampunan pajak tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.