Praktik Persaingan Tak Sehat, KPPU Panggil Indosat dan Telkomsel

Maria Yuniar Ardhiati
21 Juni 2016, 15:04
Telkomsel telekomunikasi
Arief Kamaludin | Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan praktik persaingan tidak sehat di bisnis telekomunikasi. Mulai dari dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Telkomsel hingga praktik tarif murah yang diusung PT Indosat Ooredoo Tbk.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan Telkomsel memang mendominasi pasar telekomunikasi di luar Jawa. Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ini menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. “Dari sisi Undang-Undang Persaingan Usaha, kalau di atas 50 persen, maka dia disebut sebagai perusahaan monopoli,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (21/6). Monopoli itu terjadi pada layanan suara (voice), pesan pendek (SMS) dan data.

(Baca: Monopoli Bisnis Telekomunikasi Terjadi di Luar Jawa-Bali)

Meski menguasai pangsa pasar, dia menilai, Telkomsel tidak melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Persoalan baru muncul jika Telkomsel terbuktu menyalahgunakan posisi monopoli tersebut.

Salah satu bentuk penyalahgunaan itu adalah menghalangi calon konsumen untuk mengakses produk pesaing. “Misalnya, dugaan Telkomsel memborong simcard Indosat di luar Jawa,” kata Syarkawi. Berdasarkan informasi dari publik itu, KPPU berencana memanggil manajemen Telkomsel pada Jumat (24/6) mendatang.

Terkait rencana tersebut, Syarkawi mengungkapkan, KPPU telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Senin malam. Berdasarkan koordinasi itu, Rudiantara mengusulkan agar pemanggilan oleh KPPU ini bersamaan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...