Rencana Pengembangan Blok Kasuri Terkendala Harga Gas

Anggita Rezki Amelia
24 Juni 2016, 16:50
Rig
Katadata

Pengembangan Blok Kasuri di Papua Barat masih jalan di tempat. Genting Oil Kasuri selaku operatornya belum menyerahkan rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Kasuri lantaran hingga kini belum memperoleh pembeli gas blok tersebut.

Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Z. Yunus mengatakan, sebenarnya sudah ada calon pembeli gas yakni pabrik petrokimia. Namun, sampai saat ini Genting masih bernegosiasi mengenai besaran harganya. 

Advertisement

Pembeli gas tersebut menginginkan harga sekitar US$ 3 per juta british thermal unit (mmbtu). Tapi, Genting menginginkan harga yang lebih tinggi. “Paling tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yakni US$ 6 per mmbtu, soalnya itu ada di daerah remote (terpencil) dan dalam reservoar-nya,” kata Taslim di Jakarta, Kamis (24/6) malam. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

Namun, dia berharap, gas dari Blok Kasuri ini dapat diserap oleh pembangkit listrik dan industri dalam negeri, terutama yang ada di kawasan timur Indonesia. Dengan begitu, industri dalam negeri akan tumbuh. Di samping itu, jika membangun industri di sana dan langsung membeli gas dari mulut sumur akan lebih murah.

Selain itu, Taslim juga menginginkan proses negosiasi antara Genting Oil dan calon pembeli bisa segera selesai. Dengan begitu, Genting dapat segera menyerahkan PoD blok tersebut. Targetnya, PoD itu sudah harus selesai tahun ini. “Bloknya juga sudah dikatakan discovery dengan cadangan sekitar 2 triliun kaki kubik,” kata dia.

Genting memang harus menyerahkan PoD Blok Kasuri secepatnya. Sebab, masa eksplorasi blok tersebut akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. “Kalau tidak salah periode eksplorasinya akan habis sekitar 2017 atau 2018,” kata bekas Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro, akhir Maret lalu. (Baca: Terancam Setop, SKK Migas Minta Genting Ajukan Proposal Pengembangan)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, jangka waktu eksplorasi adalah enam tahun. Masa eksplorasi tersebut dapat diperpanjang hanya satu kali, maksimal hingga empat tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut kontraktor tidak menemukan cadangan migas yang dapat diproduksi secara komersial, kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya. 

Genting sebenarnya pernah mengajukan untuk melepas tahapan eksplorasi sekitar September atau Oktober tahun lalu. Proses ini dilakukan agar bisa mengajukan proposal PoD. Namun SKK Migas tidak mau menerima permintaan dari Genting Oil. Alasannya, menurut perhitungan SKK Migas, Genting harus melakukan pengeboran pada satu atau dua sumur baru. (Baca: Genting Oil Berencana Lepas Saham Blok Kasuri di Papua)

Penambahan sumur tersebut dilakukan karena struktur cadangan yang ada di Blok Kasuri berbeda. Ada beberapa struktur yang memiliki kondisi bagus, namun ada yang kurang optimal. Bahkan satu struktur Kasuri masuk wilayah Blok Tangguh. Sehingga, menurut SKK Migas, lebih baik struktur tersebut diajukan dalam satu proposal PoD. Apalagi struktur tersebut banyak berada di daerah terpencil. Namun dengan jumlah sumur yang ada saat ini dinilai masih kurang ekonomis. Makanya perlu penambahan sumur baru.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement