Mayoritas Fraksi Sepakat, PDIP Minta Tarif Tax Amnesty Lebih Besar

Desy Setyowati
27 Juni 2016, 17:48
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.

Dalam berkas pembahasan akhir Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, Jumat (24/6) pekan lalu, yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah merevisi tarif tebusan dan jangka waktu program amnesti pajak. Program ini direncanakan mulai 1 Juni, dibagi dalam tiga periode waktu secara kuartalan hingga 31 Maret 2017.

Advertisement

Padahal, dalam rancangan awal beleidnya, program tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun  ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tambahan waktu ini diharapkan bisa mendorong minat pembayar pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak.

(Baca: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty)

Perubahan kedua terkait dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang bersedia membawa masuk hartanya dan diinvestasikan di dalam negeri (repatriasi). Semula besarannya 1 persen dari nilai harta pada kuartal pertama, 2 persen pada kuartal II dan 3 persen pada kuartal III. Kini, besaran tarifnya dinaikkan 100 persen menjadi 2 persen, 3 persen dan 5 persen.

Begitu pula dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang hanya bersedia mendeklarasikan hartanya, dinaikkan 100 persen.

Yaitu dari skema 2 persen, empat persen, dan enam persen, dinaikkan menjadi empat persen, enam persen, dan 10 persen.

“Tarif untuk yang repatriasi dan deklarasi harus selisih dua kali lipat agar banyak yang bersedia menginvestasikan kembali hartanya di dalam negeri,” kata Bambang beberapa waktu lalu.  

Skema besaran tarif tebusan ini disetujui oleh tujuh fraksi dalam Panitia Kerja. Yaitu Fraksi Golkar, PKB, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sedangkan PKS sepakat dengan besaran tarif namun mengusulkan agar jangka waktu harta yang direpatriasi hingga lima tahun atau lebih panjang dari usulan pemerintah selama tiga tahun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement