Tiga Fraksi Menolak, RUU Tax Amnesty Lanjut ke Paripurna DPR

Desy Setyowati
27 Juni 2016, 22:03
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akhirnya sampai ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan digelar Selasa (28/6) besok. Padahal, dalam Rapat Kerja Komisi Keuangan (Komisi XI) Senin malam ini, tiga fraksi di DPR masih belum sepakat dengan rancangan beleid tersebut.

Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Demokrat, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PDI Perjuangan. Pangkal soalnya adalah potensi penerimaan dari program pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun tersebut dimasukkan sebagai target penerimaan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Advertisement

Jika target itu tidak tercapai maka dikhawatirkan bakal memperbesar defisit anggaran tahun ini. Keberatan tersebut disampaikan oleh partai pengusung pemerintah yakni PDI Perjuangan. Karena itu, PDI Perjuangan menginginkan catatan tersebut dimasukkan dalam pembahasan di Sidang Paripurna Selasa besok.

"Karena besarnya potensi penerimaan pajak sangat tinggi dan diakumulasikan dalam APBN-P 2016. Kami mengusulkan tidak dimasukkan dalam APBN-P," ujar Anggota Komisi XI dari PDI-Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya, saat Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (27/6) malam.

(Baca: Mayoritas Fraksi Sepakat, PDIP Minta Tarif Tax Amnesty Lebih Besar)

Selain itu, PDI-P menuntut adanya reformasi perpajakan dengan merevisi tiga undang-undang.

Yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PDI Perjuangan juga menuntut kepastian reformasi perpajakan ini agar penegakan hukum efektif dan mengurangi penghindaran pajak. Selain itu, meminta pemerintah mempersiapkan bank persepsi dan instrumen investasi lainnya yang akan menampung dana repatriasi dari para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Evi Djaenal Abidin dari Partai Demokrat juga menyampaikan nota keberatan. Ia menilai pengampunan pokok pajak terutang tidak adil bagi pembayar pajak yang patuh. Karena itu, meminta agar sanksi administrasi dan pidana perpajakan saja yang diampuni. Dia juga menolak pengampunan pajak atas harta ilegal (illicit fund), seperti narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat meminta tarif tebusan tax amnesty yang lebih rendah.

Selain itu, mengusulkan agar dibentuk kebijakan yang lebih terstruktur untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

(Baca: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement