Pengusaha Menilai Target Penerimaan Tax Amnesty Terlalu Tinggi
Kalangan pengusaha menilai target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terlalu tinggi. Alasannya tidak semua asset orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan aset yang ada di luar negeri lebih banyak berbentuk properti, surat utang, dan lainnya yang tidak berupa uang tunai. Dia menganggap aset-aset ini sulit direpatriasi, sehingga potensi penerimaan negaranya kecil.
Apalagi, kata dia, sudah ada sebagian besar dana yang berada di luar negeri masuk ke Indonesia. Dana tersebut masuk setelah krisis keuangan tahun 1998. Yakni saat pemerintah melakukan lelang perusahaan yang dilikuidasi, pembeli aset lelang ini adalah orang Indonesia yang sempat menaruh uangnya di luar negeri. (Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)
"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah Rp 165 triliun terlalu agresif," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6). Meski menganggap terlalu tinggi, dia belum bisa memperkirakan berapa dana yang bisa didapat pemerintah.
Rosan mengaku pihak pengusaha sangat mendukung pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini. Mereka menilai akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan hal yang biasa dan sudah banyak digunakan di beberapa negara.