Jokowi: Potensi Perikanan di Natuna Hanya Mampu Tergarap 8,9 Persen

Safrezi Fitra
29 Juni 2016, 19:52
Jokowi
Intan | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pengembangan potensi ekonomi Kepulauan Natuna di Kantor Presiden, Jakarta (29/6)

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa potensi perikanan di wilayah Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sangat besar. Namun, industri nasional baru mampu memanfaatkan potensi tersebut hanya 8,9 persennya saja.

“Ini perlu di dorong lagi, dipercepat lagi, sehingga bisa mendatangkan manfaat bagi Indonesia,” kata Jokowi dalam Rapat Terbatas (ratas) Kabinet mengenai pengembangan potensi ekonomi Kepulauan Natuna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/6). (Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Pemerintah Kembangkan Transportasi Natuna)

Pemerintah menegaskan bahwa wilayah laut Natuna adalah wilayah Indonesia. Keberadaan dan integritas wilayah Indonesia di Kepulauan Natuna juga telah diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan untuk menegakkan integritas kedaulatan wilayah di Natuna, Indonesia perlu melakukan sejumlah langkah agar pembangunan dan kegiatan ekonominya bisa meningkat. (Baca: Bertebar Ladang Migas, Jokowi Akan Perkuat Keamanan Natuna)

Sesuai arahan Jokowi, hal yang pertama akan dilakukan adalah mempercepat kapasitas tangkap ikan di Natuna. “Jadi Natuna itu ikannya banyak sekali, tapi kapasitas tangkapnya hanya 9 persen. Di masa lalu, kebanyakan kapal asing yang masuk dan nyolong di situ,” kata Rizal. 

Kenapa Kapal Cina Incar Natuna?
Kenapa Kapal Cina Incar Natuna? (Katadata)

Menurut Rizal, presiden ingin kapasitas tangkap harus ditingkatkan, tapi tidak dengan cara lama dengan membebaskan kapal asing menangkap dan mencuri. Kapal-kapal dalam negeri harus dibebaskan menangkap ikan di wilayah Natuna. (Baca: Tembak Kapal Ikan, TNI Curigai Rencana Cina Perluas Wilayahnya)

Selama ini kapal ikan nasional masih kesulitan mendapatkan perizinan. Ada dua departemen yang terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengeluarkan izin dan Kementerian Perhubungan yang membuat sertifikat. “Presiden meminta agar dua-duanya diintegrasikan agar secepat mungkin kapal yang diatas 30 GWT bisa diarahkan ke Natuna,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...