Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi

Miftah Ardhian
30 Juni 2016, 16:10
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi reklamasi Pantura Pulau C-D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5).

Pemerintah menetapkan tiga rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan pengembang pada proyek reklamasi teluk Jakarta. Rekomendasi ini merupakan keputusan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan oleh tim reklamasi lintas kementerian bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kesimpulan. Kesimpulannya, ada tiga jenis pelanggaran dalam kasus ini, yakni pelanggaran berat, sedang, dan ringan.

Kategori pelanggaran berat adalah pulau reklamasiyang keberadaannya membahayakan, diantaranya bagi lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur kapal. Salah satu pulau reklamasi yang termasuk dalam pelanggaran ini adalah Pulau G. (Baca: Pemerintah Segel Tiga Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta)

Alasannya, di bawah Pulau G ini terdapat banyak kabel listrik dan stasiun tenaga listrik (power station) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kemudian bisa mengganggu lalu lintas kapal nelayan dan tata cara pembangunannya yang sembarangan bisa mematikan biota laut.

"Kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," ujar Rizal usai rapat tersebut di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/6). Pengembang pulau ini adalah PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak usaha Agung Podomoro.

Namun, Rizal masih belum bisa memastikan nasib pulau tersebut selanjutnya. Dia hanya mengatakan pulau ini bisa dijadikan lahan untuk reboisasi atau kepentingan lingkungan lainnya. Pilihan lainnya adalah dibongkar seluruhnya.

Kategori pelanggaran sedang adalah pulau reklamasi yang dibangun hanya untuk mengejar keuntungan semata, tanpa ada manfaat lain. Pelanggaran yang dilakukan pada proyek Pulau C dan D termasuk dalam kategori ini. Pengembangnya adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu.

Kedua pulau ini seharusnya dipisahkan sejauh 100 meter, dengan kedalaman delapan meter, agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Selain itu, pembuatan kanal juga diperlukan agar arus banjir bisa langsung ke laut lepas. Pada kenyataannya, pembangunan Pulau C dan D digabung oleh pengembang agar luas tanah semakin besar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...