Holding BUMN Tunggu Revisi Aturan Penyertaan Modal Negara

Miftah Ardhian
11 Juli 2016, 11:54
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno

Pemerintah masih harus bersabar merealisasikan rencana pembentukan induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini. Penyebabnya, rencana tersebut masih harus menunggu revisi aturan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Kementerian BUMN hingga kini hanya akan membentuk lima induk usaha BUMN yang terdiri dari sektor Energi, Pertambangan, Perumahan, Infrastruktur Jalan Tol, dan Keuangan. Sementara itu, pembentukan holding yang terdekat adalah sektor energi dengan perusahaan induknya yaitu PT Pertamina (Persero).

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan induk usaha energi ini sudah berada di Sekretariat Negara. Namun, Rini menjelaskan, Kementerian BUMN ingin mendorong revisi PP 44/2005 agar dimasukkan pasal tambahan. "Memang yang masih ditunggu sekarang itu ada satu PP, namanya PP 44. Kami meminta ada tambahan pasal-pasal di situ untuk merefleksikan holdingisasi itu," ujar Rini di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/7).

Meski begitu, Rini tetap menargetkan pembentukan holding khususnya di sektor energi ini akan rampung dalam bulan Juli ini. Terkait dengan holding lainnya, dia masih enggan berkomentar. Yang jelas, semua rencana lima holding tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi dan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pembentukan holding Engineering Procurement Construction (EPC) dipastikan tidak jadi terbentuk. Rini menjelaskan, sektor EPC ini tidak akan berbentuk induk usaha tetapi memiliki struktur yang berbeda. Sayangnya, Rini belum mau menjelaskan struktur baru tersebut. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...