Payung Hukum Investasi Pertamina 2017 di Blok Mahakam Sudah Ada

Anggita Rezki Amelia
12 Juli 2016, 10:08
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Persoalan payung hukum bagi rencana investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam pada tahun depan, sudah menemukan titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai payung hukumnya sudah tersedia sehingga tidak perlu membuat aturan baru.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, agar dapat berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017, Pertamina dapat menggunakan aturan tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

“Bisa menggunakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 ,” kata dia kepada Katadata, Senin (11/7). (Baca: Peraturan Masa Transisi Blok Migas Telah Terbit)

Pasal 14 dalam beleid itu mengatur, Pertamina diberikan persetujuan untuk melakukan pengelolaan, kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhir kontrak kerja sama. Antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.

Selain payung hukum yang sudah tersedia, Kementerian ESDMjuga telah menyampaikan kepada Pertamina agar menjelaskan secara rinci rencana investasinya. “Dari rencana tersebut akan disiapkan tindak lanjutnya,” ujar dia.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...