Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty

Desy Setyowati
14 Juli 2016, 10:38
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan ada empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengampunan pajak yang akan terbit hari ini. Aturan tersebut yakni mengenai pelaksanaan tax amnesty, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.

Menurut Ken, Direktorat Pajak akan menempatkan 60 persen dari petugasnya untuk mensuseskan tax amnesty ini. Nantinya, para petugas tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler dalam bertugas guna menghindari pencatutan data milik peserta.

“Jadi bersih. Semua steril. Nanti mereka semua pakai seragam,” kata Ken usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2017. (Baca juga: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty).

Lebih lanjut Ken menjelaskan bahwa aturan teknis mengenai pendelegasian wewenang mencakup kewenangan masing-masing pemangku kebijakan dalam menetapkan peraturan. Dia mencontohkan, Menteri Keuangan bisa menerbitkan PMK, sementara Kepala Kantor Wilayah membuat surat keterangan hingga aturan teknis lainnya.

(Baca pula: Serap Tax Amnesty, Pemerintah Divestasi Empat BUMN Tahun Ini).

Berlaku per 1 Juli, tetapi aturannya baru besok (hari ini). Nanti bank persepsi juga ada namanya,” ujar Ken.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hany ada tiga PMK yang akan diterbitkan pekan ini. Salah satunya mengenai ketetapan bank persepsi atau bank yang ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke dalam negeri terkait tax amnesty. (Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty). 

Sementara itu, Presiden Direktur Bank Central Asia BCA Jahja Setiatmadja mengatakan ada tujuh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi. Dari bank pelat merah di antaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Serta tiga bank swasta yakni BCA, Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Untuk menampung dana repatriasi, Bank Tabungan Negara (BTN), misalnya, akan memanfaatkan Efek Beragun Aset (EBA). Sebenarnya, EBA bukan produk baru bank tersebut. Sebab, sejak 2009, BTN telah mengeluarkan efek tersebut delapan kali. Hanya, BTN belum menentukan kuota dana repatriasi dalam efek ini.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...