Menteri Sudirman Sulit Restui Perpanjangan Masela Lebih 20 Tahun

Anggita Rezki Amelia
15 Juli 2016, 19:17
No image
Menteri ESDM Sudirman Said

Permintaan Inpex Corporation untuk mendapatkan perpanjangan kontrak Blok Masela lebih dari 20 tahun terganjal beberapa aturan. Agar permintaan itu bisa dikabulkan, pemerintah harus mengubah ketentuan yang ada.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan permintaan perpanjangan kontrak lebih dari 20 tahun tidak memungkinkan. “Kecuali aturannya diubah,” kata Sudirman di Kantor Kementerian Energi, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2017.

Aturan perpanjangan kontrak suatu blok migas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pasal 28 ayat satu aturan itu berbunyi kontrak kerja sama dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. (Baca: Inpex Tak Dapat Perpanjang Kontrak Blok Masela Lebih 20 Tahun).

Tapi, menurut Sudirman ketentuan itu tidak bisa diubah hanya untuk mengakomodasi satu kontraktor migas. Aturan akan diubah untuk seluruh industri migas. "Apalagi saat ini industri hulu migas sedang dalam tekanan berat sehingga diperlukan terobosan,” ujar dia.

Sementara itu, permintaan Inpex mengenai besaran bagi hasil yang lebih besar dari pemerintah, Sudirman belum mau berkomentar. Alasannya sampai saat ini pembahasan mengenai insentif belum sampai pada angka.

Menurut Sudirman, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) masih membahas hal tersebut dengan Inpex Corporation. “Kami memahami, karena perubahan skenario pengembangan maka mereka ajukan syarat. Tentu sebagai investor tidak mengurangi tingkat pengembalian investasi mereka,” ujar dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...