Rumah Tangga dan Usaha Mikro Diprioritaskan Dapat Subsidi Elpiji
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi pengguna elpiji subsidi tiga kilogram (kg). Ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pihak yang berhak mendapatkan elpiji subsidi tahun ini adalah kalangan rumah tangga dan usaha mikro. “Selain itu tidak boleh, misalnya hotel belinya elpiji 12 kg yang tidak subsidi," ujar dia di Jakarta, Kamis (14/7). (Baca: ConocoPhillips Setop Produksi, Pertamina Tambah Impor Elpiji)
Untuk sektor rumah tangga, Wiratmaja mengatakan, tidak ada pembatasan khusus dari pemerintah untuk membedakan yang berhak mendapatkan elpiji subsidi. Namun, setiap rumah tangga dibatasi hanya boleh membeli tiga tabung per bulannya.
Sedangkan pemerintah memberikan kuota pembelian elpiji tiga kg sebanyak 10 hingga 12 tabung per bulan untuk setiap usaha mikro. “Unit mikro ini seperti tukang bakso atau warung tegal," ujar dia
Di sisi lain, pembelian elpiji juga direncanakan tidak akan menggunakan uang tunai. Masyarakat nantinya diberikan kartu uang elektronik (e-money) yang bersumber dari kerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). (Baca: Pemerintah Uji Coba Penjualan Elpiji 3 Kg Tanpa Uang Tunai)
Dengan sistem seperti itu, Wiratmaja berharap tidak ada lagi penjualan elpiji yang salah sasaran. Karena ia pernah menemukan beberapa restoran di Kota Batam masih menggunakan elpiji 3 kg untuk usahanya.