Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi

Maria Yuniar Ardhiati
18 Juli 2016, 08:46
rupiah dolar arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

Sejumlah bank di Singapura menyodorkan tawaran kepada nasabah asal Indonesia agar tidak memulangkan aset ke tanah air. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduganya sebagai kebijakan pemerintah Singapura yang dijalankan secara private atau person to person.

Prastowo menjelaskan upaya bank-bank tersebut untuk menahan dana nasabah dari Indonesia. “WNI dirayu untuk tidak repatriasi dengan tarif tebusan dua persen,” kata Prastowo kepada Katadata, Minggu, 17 Juli 2016. (Baca: Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal).

Sebagai imbalannya, nasabah cukup melakukan deklarasi aset dengan tarif tebusan empat persen dan uang mereka tetap berada di bank Singapura. Sementara itu, bank-bank di sana bersedia membayar selisih dua persen tersebut. Prastowo menyatakan opsi ini lebih menguntungkan bank Singapura dengan aset nasabah tetap dipertahankan di sana.

Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan.

Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...