Asosiasi Migas Usul Kerugian Negara Dihapus dari Aturan Cost Recovery

Arnold Sirait
18 Juli 2016, 18:11
IPA Migas
Arief Kamaludin | Katadata

Para pelaku minyak dan gas bumi di Indonesia atau Indonesian Petroleum Association (IPA) mengusulkan beberapa poin perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Di antaranya, aturan tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas perlu diubah agar investasi semakin menarik.

Berdasarkan dokumen "Suggestion for Revising Government Regulation No. 79/2010" yang disiapkan IPA dan akan diserahkan ke pemerintah, salah satu usulan dari asosiasi industri migas ini adalah menghapus klausul transaksi yang merugikan negara dalam aturan cost recovery. Pertimbangannya, keberadaan klausul tersebut berisiko menyebabkan adanya praktik kriminalisasi terhadap pelaku migas di kemudian hari. (Baca: Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi)

Klausul tersebut tercantum dalam Pasal 13 Ayat t 1. Yaitu, transaksi yang merugikan negara tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Selain itu, IPA juga meminta agar semua kegiatan migas dan sesuai dengan kontrak dapat dimasukkan sebagai faktor biaya operasi dan pengurangan pajak. Kegiatan tersebut yakni income tax allowance atau pendapatan dari pengurangan pajak.

Transaksi lainnya adalah pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran atau melampaui 10 persen dari otoritasi, biaya konsultan pajak dan hukum, interest cost recovery. Ada juga insentif, dana pensiun, dan premi asuransi pekerja yang berhubungan dengan minyak dan gas yang beroperasi, termasuk bagi pekerja asing.

Selain itu, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi. Surplus material akibat kesalahan perencanaan dan pembelian juga diharapkan dapat dikembalikan. Termasuk nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan, yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...