Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty

Muchamad Nafi
20 Juli 2016, 16:12
Jokowi, Bambang Brojonegoro, Ken Dwijugisteadi
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Dalam sepekan terakhir pemerintah gencar mensosialisasikan kebijakan pengampunan pajak. Misalnya, Jumat akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mendatangi Surayabaya.

Di Kota Pahlawan itu, Jokowi bertemua dengan sekitar 2.700 pengusaha. Dia meyakinkan para pebisnis untuk mengikuti tax amnesty ini. Seperti disampaikannya sejak akhir tahun lalu, Jokowi menegaskan akan kerahasiaan para peserta program tersebut. (Baca: Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi).

Hal sama juga dilakukan jajaran di bawahnya. Misalnya, sejumlah pejabat Kementerian Keuangan terbang ke luar negeri, ada yang ke Eropa, Hongkong, dan Singapura. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan adanya antusias pada pengusaha.

Lantas, apa yang menjadi dasar pemerintah menggalakkan program ini? Landasan utamanya adalah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir bulan lalu, yang pembahasannya sempat berlarut-larut sejak akhir 2015.

Klik di sini untuk membuka Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Hal yang lebih mendetail dari peraturan itu termaktub dalam lampiran penjelasannya. Misalnya, di sana dipaparkan mengenai bagaiamana menghitung aset bersih yang dijadikan dasar untuk mengikuti program tax amnesty.

Klik di sini untuk membuka Penjelasan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...