Dituding Pemerintah, PLN Klaim Diskon Tarif Tengah Malam Laris

Miftah Ardhian
21 Juli 2016, 16:41
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku telah menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemotongan tarif listrik pada tengah malam (pukul 23.00-08.00) untuk kalangan industri. Diskon tarif sebesar 30 persen dan termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober tahun lalu itu pun diklaim sukses. Klaim tersebut seakan menjawab kritik yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, PLN telah memberlakukan diskon tarif 30 persen bagi tambahan pemakaian listrik tengah malam sejak Januari 2016. Tercatat, sebanyak 1.073 pelanggan industri skala menengah dan besar telah menikmati insentif tersebut, dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh).

"Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi," kata Benny dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/7). Namun, program ini memang hanya diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA.

(Baca: Disentil Darmin, PLN: Mana Berani Tak Jalankan Kebijakan)

Padahal, sebelumnya, Darmin sempat menyoroti PLN lantaran belum menjalankan paket kebijakan jilid III, terutama pemberian diskon tarif listrik tengah malam.

“Ini akan kita rapatkan lagi, ternyata PLN tidak mau (menjalankan), jadi masih ada dispute,” kata Darmin, 3 Mei lalu.

Belakangan, Darmin menyebut, melalui hasil evaluasi paket kebijakan I sampai XII, Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi telah menyelesaikan 202 peraturan dari total 203 aturan implemetasi. Namun, dia enggan mengungkapkan satu aturan turunan paket kebijakan yang belum dijalankan.

Penjelasannya datang dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Ia mengatakan, satu aturan implementasi yang belum diselesaikan adalah sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PLN terkait diskon tarif listrik tersebut. “Karena aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM-nya sudah keluar,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...