Pengusaha Optimistis Industri Konstruksi Melejit Akibat Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
21 Juli 2016, 09:15
Konstruksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Pengusaha konstruksi menytakan kehadiran Undang-Undang Pengampunan Pajak akan melipatgandakan nilai pasar konstruksi pada tahun depan. Hal ini lantaran kebijakan tax amnesty ini akan mengalirkan banjir likuiditas ke beberapa sektor konstruksi seperti infrastruktur dan properti.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Andi Rukman Garumpa mengatakan penarikan dana ke dalam negeri atau repatriasi secara langsung akan membuat sektor riil bergairah. “Sekarang nilai pasarnya Rp 1.000 triliun. Kalau tax amnesty sukses bisa mencapai Rp 2.000 triliun tahun depan,” kata Rukman dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Juli 2017. 

Dia memperkirakan dengan peningkatan itu akan ada tambahan permintaan material seperti besi, beton, dan bahan bangunan lainnya. Data Gapensi menyebutkan sektor konstruksi Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dengan porsi 60 hingga 70 persen. Sementara di tingkat Asia, sektor konstruksi Indonesia berada di peringkat empat setelah Cina, Jepang, serta India. (Baca: Repatriasi Buka Peluang Industri Atasi Minimnya Lapangan Kerja).

Gapensi juga memperkirakan kontribusi sektor ini terhadap PDB berada di rasio 15 hingga 16 persen. “Asalkan belanja pemerintah lancar serta investasi swasta meningkat,” katanya. (Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty).

Dari sisi fiskal, adanya deklarasi pengampunan pajak akan menambah anggaran negara sehingga anggaran infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga bertambah. Seiring dengan itu pemerintah dapat menutup defisit fiskal yang mencapai 2,4 persen dari Pendapatan Domestik Bruto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofyan Wanandi mengatakan, sikap masyarakat yang berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai hal biasa. Hampir semua undang-undang pernah diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Tetapi dia yakin pimpinan Mahkamah akan menyadari pentingnya beleid ini untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. “Semestinya pemerintah dan pimpinan MK sadar juga ini untuk kepentingan bersama. Jadi harus dilihat untung-ruginya bagi ekonomi,” kata Sofyan.

Ia pun mengklaim, para pengusaha siap mengikuti program pengampunan pajak. “Kami siap, karena ini cuma sembilan bulan. Sebagian besar pengusaha mau repatriasi,” ujar Sofyan. (Baca: Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas).

Sedangkan Ketua Apindo Haryadi Sukamdani menambahkan, kemungkinan sebagian besar pengusaha akan mengikuti kebijakan tersebut pada periode tiga bulan pertama, yakni sejak Juli hingga September mendatang. Dia pun telah meyakinkan para koleganya soal gugatan ke Mahkamah tidak mengganggu program tax amnesty.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...