Holding BUMN Energi Tunggu Restu Pemegang Saham PGN

Miftah Ardhian
26 Juli 2016, 12:18
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA

Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang energi masih belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini. Selain masih menunggu payung hukum, pembentukan induk usaha yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) ini juga membutuhkan persetujuan pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usahanya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, aturan yang akan menjadi payung hukum induk usaha BUMN energi diharapkan rampung akhir Agustus nanti. Selain BUMN energi, bakal ada juga peraturan pembentukan empat holding BUMN lainnya, yaitu BUMN sektor tambang, perbankan, jalan tol dan perumahan. (Baca: Pembentukan Superholding Masih Menanti Revisi UU BUMN)

Untuk sektor energi, Rini mengatakan, pembentukan holding juga harus menunggu persetujuan pemegang saham PGN. “Kalau PGN tunggu Rapat Umum Pemegang Saham dulu. Akhir tahun sudah selesai semuanya,” kata dia di Jakarta, Senin (25/7).

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, draf Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukan holding  sudah diteken oleh Menteri BUMN. Saat ini, draf itu menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan, kemudian Sekretaris Negara hingga ke Kejaksaan Agung. “Terakhir nanti Presiden yang tanda tangan,” ujar dia.

Edwin mengatakan, tim bersama Pertamina dan PGN tengah menyusun lima pokok kerja.  Mulai dari operasi setelah induk usaha terbentuk sampai dengan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing perusahaan BUMN.

Ke depan, dia berharap, kehadiran induk usaha yang melibatkan Pertamina dan PGN ini tidak lagi menimbulkan duplikasi investasi, khususnya untuk pipa gas.  Holding ini juga diharapkan merajut kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan target bauran energi. “PLN butuh gas yang banyak untuk selesesaikan (pembangkit listrik) 35.000 Mega Watt. Holding ini bisa menyediakan gas dalam jumlah yang besar,” kata dia. (Baca: Porsi Gas di Pembangkit Listrik Naik Jadi 25 Persen)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...