Pemerintah Kejar Tunggakan Bonus Tanda Tangan Migas US$ 2 Juta

Anggita Rezki Amelia
26 Juli 2016, 19:32
Unit pengolahan gas alam cair Blok Tangguh
Katadata

Pemerintah sedang mengejar tunggakan bonus tanda tangan yang belum dibayarkan oleh beberapa kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bonus tandatangan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor dalam mengelola suatu wilayah kerja migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan hingga kini ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Jika satu kontrak bagi hasil memiliki kewajiban bonus tanda tangan senilai US$1 juta, ini nilainya setara dengan dua perusahaan migas yang masih menunggak. (Baca: Pemerintah Ingin Bonus Tandatangan dari Blok Mahakam Lebih Besar)

Kontraktor migas yang belum membayar tersebut, kata Wirat, adalah kontraktor migas yang sudah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. "Blok-blok tersebut sudah diterminasi, tapi bonus tanda tangan harus tetep jalan," kata Wirat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Menurutnya, tunggakan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi. Wirat menduduki posisi tersebut sejak 2015.

Tunggakan terjadi karena ada celah dalam mekanisme bonus tanda tangan. Saat itu,  bonus tanda tangan boleh diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...