Utang untuk Proyek Pelabuhan Patimban Maksimal Rp 28 Triliun
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyiapkan rencana utang untuk membiayai proyek Pelabuhan Patimban. Utang ini akan dimasukkan dalam daftar rencana pinjaman luar negeri pemerintah hingga 2019.
Deputi Bidang Sarana Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal nilai utang untuk membiayai proyek tersebut. Nilainya hanya US$ 2,2 miliar, atau sekitar Rp 28 triliun.
"Jadi itu perkiraan garis besar (peminjaman) yang tidak dapat dilalui," ujarnya di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis malam (28/7).
Batas maksimal utang ini akan menjadi pegangan bagi Kementerian teknis yakni Kementerian Perhubungan untuk melakukan studi awal. Masalahnya nilai ini lebih rendah dari kebutuhan investasi yang diperkirakan Kementerian Perhubungan, sekitar Rp 35 triliun – Rp 40 triliun. Wismana mengatakan kekurangannya bisa ditutupi oleh negara atau skema pembiayaan lain.
(Baca: Jokowi Kaji Dana Jepang untuk Bangun Pelabuhan Patimban Rp 40 T)
Menurut Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Kennedy Simanjuntak batasan maksimal utang untuk proyek tersebut masih bisa berubah. Dia masih akan membicarakan besaran batas maksimalnya dengan Kepala Bappenas yang baru, yakni Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Seperti diketahui, pembiayaan untuk pembangunan pelabuhan pengganti proyek Cilamaya ini belum masuk dalam buku Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri (DRPLN) 2015-2019. Artinya pemerintah terlebih dahulu harus merevisi dokumen yang dikenal dengan bluebook ini.