Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar

Desy Setyowati
30 Juli 2016, 11:00
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan dua pekan. Lewat kebijakan itu, pemerintah berharap penerimaan pajak bertambah sekaligus menarik sebanyak-banyaknya dana orang Indonesia di luar negeri. Namun, hingga kini hasil kebijakan yang resmi berjalan sejak 18 Juli lalu itu  masih belum signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah aset yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan mencapai Rp 1,78 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang direpatriasi atau dibawa kembali masuk ke Indonesia sebesar Rp 458 miliar.

Advertisement

Jika mengacu kepada estimasi dana repatriasi Rp 1.000 triliun oleh Kementerian Keuangan selama sembilan bulan program tax amnesty, berarti realisasinya saat ini baru 0,046 persen.

(Baca: “Kawal” Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi)

Adapun jumlah uang tebusan yang diperoleh dari hasil deklrasi dan repatriasi aset tersebut mencapai Rp 60 miliar.

“Ini menjadi tambahan penerimaan pajak,” kata Hestu dalam acara sosialisasi tax amnesty di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Jumlah itu tentu masih jauh dibandingkan perkiraan penambahan penerimaan negara dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brodjonegoro, memperkirakan kebanyakan wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini pada bulan September mendatang. Seperti diketahui, program ini berlangsung selama sembilan bulan dan terbagai dalam tiga periode: Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, Januari-Maret 2017.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement