Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi

Anggita Rezki Amelia
2 Agustus 2016, 12:23
IPA Migas
Arief Kamaludin | Katadata

Para pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang berhimpun di dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 sebagai penyebab melesunya iklim investasi di sektor hulu migas. PP ini memuat aturan cost recovery atau pengembalian biaya dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas oleh pemerintah. 

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, aturan cost recovery yang terbit pada 2010 lalu itu menyebabkan perubahan tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas. Aturan ini sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerjasama migas di Indonesia.

Menurut dia, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi dan modal yang besar karena merupakan investasi jangka panjang. Jadi, membutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

PP itu juga yang menyebabkan lelang blok migas sepi peminat. “PP 79/2010 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir,” kata Marjolijn berdasarkan siaran pers IPA, Selasa (2/8).  (Baca: Setahun Terakhir, Pemerintah Gagal Gaet Investor Garap Blok Migas)

Karena itulah, IPA siap bekerjasama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. Langkah ini bagian dari upaya mendorong investasi kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. 

IPA menilai ada beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut yang perlu dibahas bersama dan direvisi. Terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab yang menjadi prioritas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...