KEN Usulkan Empat Solusi Persoalan PLTU Mulut Tambang

Miftah Ardhian
2 Agustus 2016, 19:46
Ketua KEN Andang Bachtiar
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Komite Energi Nasional (KEN) Andang Bachtiar

Komite Eksplorasi Nasional (KEN) merasa perlu memberikan pandangannya terkait permasalahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyehatkan kondisi eksplorasi batubara yang ditargetkan meningkat dalam lima tahun ke depan.

Ketua KEN Andang Bachtiar mengusulkan empat hal untuk mengatasi masalah PLTU mulut tambang. Pertama, dalam menentukan biaya penambangan batu bara perlu mengedepankan konsep transparansi harga, antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pemasok batubara.

Advertisement

Kedua, “penentuan biaya penambangan sebaiknya dilakukan oleh konsultan independen yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan PLN,” kata Andang dalam keterangan resminya, Selasa (2/8). Mengingat perdebatan ini berawal harga mulut tambang di Sumatera yang didasarkan atas usulan biaya penambangan dari pihak pelaku tambang atau calon pemasok. (Baca: Jual Batu Bara ke PLTU Mulut Tambang Dapat Margin 25 Persen)

Ketiga, pendekatan kepemilikan terintegrasi antara PLTU Mulut Tambang, baik PLN maupun pihak swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan perusahaan pemasok batu baranya. Kepemilikan ini harus lebih dipastikan nilainya, misalnya antara 10 persen sampai 30 persen.

Permasalahan ini awalnya terjadi lantaran adanya Peraturan Menteri (permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang tata cara penyediaan dan penetapan harga batu bara untuk pembangkit di mulut tambang. Dalam aturan ini perhitungan harga batu bara untuk pembangkit tersebut adalah biaya produksi ditambah dengan margin sebesar 15-25 persen.

Sementara PLN menolak mengikuti aturan tersebut. Alasannya harga batu bara yang diatur permen ini ini masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan harga pasar. PLN ingin pemerintah mengubah ketetapan harga ini dengan acuan margin yang lebih rendah. Permasalahan ini sempat memperkeruh hubungan antara Kementerian ESDM dan PLN.

Andang mengatakan usulan terakhir adah dengan merevisi Permen 9/2016. Ada beberapa poin penting yang perlu direvisi dari aturan ini. Salah satunya dengan menghapus ketentuan jarak antara PLTU mulut tambang dan wilayah tambang yang dibatasi sejauh 20 kilometer. (Baca: Tegur Lagi, Sudirman: Jangan Sampai PLN Jadi Anak Durhaka)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement