Luhut Peringatkan Freeport Agar Tak Mendesak Perpanjangan Kontrak

Miftah Ardhian
3 Agustus 2016, 16:11
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter milik PT Freeport Indonesia belum memperlihatkan kemajuan berarti. Padahal, pemerintah menargetkan pembangunan smelter tersebut dimulai pada pertengahan tahun ini dan rampung pengerjaannya pada 2017.

Dalam beberapa kesempatan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini meminta kejelasan terkait perpanjangan kontrak pertambangan di Papua. Kepastian perpanjangan ladang galian terbesar di Indonesia itu untuk menentukan investasi ke depan. (Baca: Menteri ESDM Akan Jamin Kepastian Hukum Bagi Freeport).

Menaggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mendorong perusahaan pertambangan untuk membangunan smelter sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Hal itu pun berlaku bagi Freeoprt.

Menurutnya, kepastian perpanjangan kontrak Freeport menjadi persoalan sendiri. Namun Luhut menegaskan tidak akan mempercepat pembuatan kontrak baru. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, proses renegosiasi perpanjangan kontrak pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.

Jadi, Freeport tidak udah desak-desak kita-lah,” kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 03 Agustus 2016. “Negara kita berdaulat, kita tahu apa yang akan dilakukan.”

Meski demikian, Luhut menyatakam tidak akan semena-mena untuk menyuruh Freeport membangun smelter. Alasannya, untuk menjaga iklim investasi. Oleh karenanya akan segera dicari jalan keluar atas permasalahan tersebut dengan tidak melanggar perundangan. (Baca: Pemerintah Bahas Masalah Divestasi Saham Freeport Pekan Depan).

Terkait dengan izin ekspor Freeport yang akan habis dalam waktu dekat, Luhut mengatakan akan mengevaluasinya. Saat ini sedang berkonsolidasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kemarin baru pertemuan pertama dengan Menteri ESDM. Kasih waktu beberapa kali lagi,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Kementerian Energi memastikan proses peletakan batu pertama atau groundbreaking fasilitas pabrik pengolahan dan pemurnian mineral milik PT Freeport Indonesia akan tertunda. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perpanjangan kontrak. (Baca: Freeport Minta Kepastian Kontrak, Pembangunan Smelter Molor).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...